BERITA & INFORMASI
Kamis, 4 Mei 2023 SMK Negeri 2 Pinrang melaksanakan rapat penentuan kelulusan untuk siswa kelas XII yang bertempatkan di ruang guru dan dihadiri oleh kurang lebih 101 guru yang ada di SMK Negeri 2 Pinrang. Rapat pada hari ini dipimpin oleh wakasek Kurikulum Bapak Ahmad, S.Pd., M.Pd, yang sebelumnya telah dibuka oleh kepala UPT SMK Negeri 2 Bapak Abdul Kadir, S.Pd., M.Pd.
Pada Rapat penentuan kelulusan ini, dibahas nasib kelulusan kurang lebih 505 orang siswa terkait dengan pemenuhan syarat-syarat yang menentukan kelulusan siswa tersebut seperti menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dilengkapi dengan nilai raport dari semester 1-6, memenuhi nilai karakter yang baik, mengikuti seluruh rangkaian ujian yang dilaksanakan oleh pihak sekolah dan memenuhi nilai standar (KKM) yang telah di tetapkan 60 untuk MP non Kejuruan dan 65 untuk MP kejuruan.
Adapun jumlah siswa dari jurusan APAT berjumlah 73 orang diidentifikasi semuanya telah mengikuti ujian yang dilaksanakan pihak sekolah. Selanjutnya pada jurusan TKJ berjumlah 127 orang dimana terdapat 3 orang siswa yang teridentifikasi melaksanakan ujian susulan dan baru diselesaikan pada hari selasa tanggal 2 Mei 2023. Jurusan RPL berjumlah 87 orang yang mana 1 orang diantaranya merupakan peserta ujian tahn lalu yang tida lulus pada ujian nasioanl (jalur khusus). Jurusan UPW terdapat 28 orang siswa dan jurusan PH sejumlah 61 yang semuanya telah berhasil mengikuti ujian.
Setelah melalui pembahasan dan perdebatan yang cukup panjang, maka diperoleh bahwa persentase kelulusan pada tahun ini sejumlah 99,6%, dimana 0,4% akan diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian sekolah dengan jalur khusus pada tahun mendatang (Ahmad). Kemudian selanjutnya pengumuman resminya akan diumumkan pada website resmi SMK Negeri 2 Pinrang dan surat keterangan kelulusan akan dikeluarkan bertanggal pada 5 Mei 2023 dan diedarkan ke masing-masing siswa pada tanggal 8 Mei 2023. "Apapun keputusan kita terhadap siswa-siswi saat ini, memang telah kita usahakan semaksimal mungkin memberikan yang terbaik bagi mereka" tutur kepala UPT SMK Negeri 2 Pinrang (Abdul Kadir).
Adapun sebagai syarat untuk pengambilan ijazah bagi siswa kelas XII yang dinyatakan lulus yaitu dapat memperlihatkan baju putih abu-abu yang tidak terdapat coret-coretan apapun baik dari spidol, pulpen, maupun dari semprotan cat (Pilox).
#Jurana