0421-3911784
info.smkn2pinrang@gmail.com
Jl. Kesehatan No. ..., Kab. Pinrang
Sosial Media :

BERITA & INFORMASI

UPT SMKN 2 Pinrang

RAPAT PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SEKOLAH TAHUN 2023

28 Feb 2023    Humas    Artikel SMKN2Pinrang

Berdasarkan Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan  Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk penbiayaan penyelenggaraan operasional pendidikan. Setiap sekolah pada semua jenjang pendindikan harus Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS. RKAS adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah satu tahun ke depan yang disusun berdasarkan RKS untuk mengatasi tanggung jawab yang ada antara yang diharapkan menuju terpenuhinya SNP. RKAS adalah jabaran rincian program sekolah tahunan yang disebut dengan kegiatan yang disusun oleh sekolah untuk memenuhi SNP.

Pada hari Rabu 1 Maret 2023, telah dilaksanakan Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah sebagai berikut :

 

  1. Penyusunan dilaksanakan pada hari Rabu, 1 Maret 2023. Pukul 08.30-selesai. Bertempat di Aula SMK Negeri 2 Pinrang.
  2. Penyusun terdiri atas:
    • Kepala UPT SMK Negeri 2 Pinrang
    • Ketua Komite UPT SMK Negeri 2 Pinrang
    • Pengawas Pembina UPT SMK Negeri 2 Pinrang
    • Pendidik UPT SMK Negeri 2 Pinrang
    • Tenaga Kependidikan UPT SMK Negeri 2 Pinrang
  3. Acara penyusunan RAKS:
    • Pembukaan
    • Sambutan sekaligus arahan dari Kepala UPT SMK Negeri 2 Pinrang
    • Sambutan ketua komite
    • Sambutan pengawas
    • Presentasi dari bendahara BOS Sekolah
    • Penutup
  4. Ringkasan jalannya penyusunan:
    • Pembukaan: dibuka langsung oleh kepala UPT SMK Negeri 2 Pinrang
    • Informasi penyusunan RKAS: RKAS adalah salah satu unsur penting terselenggaranya program-program sekolah dan terujurnya kegiatan. Penyusunan RKAS harus berpedoman kepada Juknis BOS. RKAS yang disusun hendaknya menjadi bagian dari panduan seluruh komponen sekolah untuk mewujudkan program dan kegiatan yang dibuat. Pembahasan RKAS pada tahun anggaran 2023 dilakukan oleh masing-masing unit kerja yang termasuk kepada delapan Standar Nasional Pendidikan. Pembiayaan/anggaran dasar kinerja, pembiayaan anggaran mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, terukur (kualitas dan kuantitas) dan tertib administrasi; berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.
  5. Kesimpulan hasil penyusunan RKAS: Penyusun sepakat dengan keputusan hasil pengalokasian dana Bos pada delapan Standar Nasional Pendidikan.

Penulis Berita : Namira Syaiful, S.TP., Gr.

Bagikan :
Komentar Berita :