BERITA & INFORMASI
Berdasarkan Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk penbiayaan penyelenggaraan operasional pendidikan. Setiap sekolah pada semua jenjang pendindikan harus Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS. RKAS adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah satu tahun ke depan yang disusun berdasarkan RKS untuk mengatasi tanggung jawab yang ada antara yang diharapkan menuju terpenuhinya SNP. RKAS adalah jabaran rincian program sekolah tahunan yang disebut dengan kegiatan yang disusun oleh sekolah untuk memenuhi SNP.
Pada hari Rabu 1 Maret 2023, telah dilaksanakan Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah sebagai berikut :
Penulis Berita : Namira Syaiful, S.TP., Gr.